ABSTRAK (A) Deisty Aditya (2015-050-111) (B) Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Content Creator melalui Endorsement Di Media Sosial Instagram (C) Pajak Penghasilan, Content Creator, dan Endorsment (D) 16 buku (2004-2016); 8 Artikel/Jurnal/Peneletian; 28 Internet; dan 4 Peraturan Perundang-undangan (E) Revolusi Industri 4.0 mempengaruhi kemudahan masyarakat mendapatkan penghasilan secara mandiri atau freelance melalui ruang siber, salah satunya adalah Content Creator. Content Creator merupakan orang yang membuat materi (konten) yang memiliki nilai edukasi atau hiburan berupa gambar, video, rekaman suara, tulisan yang diunggah melalui sosial media atau online platform. Melalui aktivitas yang dilakukan, Content Creator mendapatkan penghasilan melalui penawaran dan penjualan ide dan karya menawarkan dan menjual ide - ide dan karya mereka melalui media sosial, seperti instagram, twitter, youtube, tik tok yang kemudian dinamakan endorsment. Pendapatan yang diperoleh Content Creator cukup tinggi. Menanggapi fenomena dampak perubahan tersebut, potensi penerimaan negara yang sangat besar melalui optimalisasi pengenaan pajak penghasilan dari Content Creator oleh Direktorat Jenderal Pajak. Skripsi ini mengkaji kedudukan hukum Content Creator sebagai subjek pajak dan mekanisme pengawasan yang dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal melaksanakan pembayaran pajak penghasilan dengan rumusan masalah Bagaimana kedudukan hukum Content Creator sebagai subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas endorsement yang dilakukan melalui platform media sosial Instagram dan Bagaimana pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas endorsement yang diterima oleh Content Creator Orang Pribadi di media sosial Instagram melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Kesimpulan dari skripsi ini, kedudukan hukum Content Creator sebagai subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hasil dari hubungan kerja sama endorsement antara Content Creator dengan pelaku usaha merupakan suatu bentuk hubungan kerja yang menguntungkan kedua belah pihak dan menempatkan seorang Content Creator berkedudukan sebagai seorang pekerja lepas atau freelancer. Sedangkan, mekanisme pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas endorsement yang diterima oleh Content Creator Orang Pribadi di media sosial Instagram di dasarkan kepada Pasal 2 UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa Content Creator menjadi salah satu Subjek Pajak yang dikenakan terhadap penghasilannya yang salah satunya bersumber dari endorsment. Penelitian ini memberikan rekomendasi berupa saran dalam hal mekanisme optimalisasi pengenaan Pajak Penghasilan bagi Content Creator melalui penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional yang diintegrasikan dengan NPWP Content Creator serta pemantauan Content Creator melalui SONETA. (F) 2022 |