Asas Kepastian Hukum adalah peraturan perundang – undangan dapat dijalankan sesuai dengan prinsip dan norma hukum, dan Asas Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan keadilan perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Penelitian ini membahas tentang kasus AS dari tingkat Pengadilan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali (PK). AS dalam tingkat Pengadilan dan tingkat banding merasa belum mendapatkan keadilan, ketika AS mengajukan ke tingkat Kasasi dan Penin-jauan Kembali (PK) sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Masalah penilitiannya yaitu Apakah Putusan Putusan No. 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST telah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan?. Hasil penilitiannya yaitu bahwa Ka-sus AS telah terbukti terjadinya disparitas hasil pertimbangan hakim dan hasil pidan penjara dan pidana denda yang diberikan oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penulis adalah Yuridis Normatif yang penulisan ini mencari ber-dasarkan peraturan dan permasalahan hukum, untuk pengambilan datanya menggunakan metode kualitatif yang berdasarkan dengan buku – buku atau literatur – literatur. Kesimpulan dari penelitian ini Bahwa dalam kasus AS sudah memenuhi un-sur kepastian hukum yaitu AS melakukan gratifikasi dan unsur keadilan AS tidak memenuhi rasa keadilan dalam tingkat Pengadi-lan dan tingkat Banding, dan untuk tingkat Kasasi sampai PK, AS sudah mendapatkan keadilan dan masyarakat pun mendapatkan keadilan dari kasus AS yang sudah melakukan gratifikasi sebesar Rp. 12.580.000.000 dan US $ 2.350. |