Di Indonesia, pajak karbon merupakan topik yang hangat diperbincangkan semenjak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan tahun 2021 lalu. Apalagi pajak karbon yang merupakan pajak baru tersebut terus ditunda penerapannya hingga pertengahan Juli 2022 ini. Dengan baru akan diterapkannya pajak karbon, pengetahuan literasi atas alasan, tujuan dan mekanisme penerapannya di Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pajak karbon tersebut. Dengan metode kualitatif, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer berasal secara langsung dari narasumber. Data sekunder yang digunakan sebagai pedoman teoritis, bersumber dari dokumen-dokumen dan sumber tertulis lainnya yang berhubungan dengan penelitian Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa yang melatarbelakangi penerapan pajak karbon di Indonesia adalah komitmen Indonesia pada dunia untuk turut serta dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan pajak karbon digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target tersebut. Mekanisme penerapan pajak karbon akan menggunakan skema cap, trade and tax. Tujuan diterapkannya pajak karbon adalah untuk mengubah pola perilaku masyarakat Indonesia ke perilaku yang rendah karbon dan mendorong perdagangan karbon. |