(E) Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang menimbulkan akibat yang serius bagi korbannya. Salah satu korban yang paling rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang adalah anak, sehingga anak sangat membutuhkan perlindungan terhadap dirinya. Pada penelitian ini, Penulis membuat rumusan mengenai bagaimana penerapan bentuk perlindungan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh LPSK di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang telah disusun penulis adalah sebagai berikut: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada para korban tindak pidana, salah satunya kepada anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang Terdapat 6 (enam) bentuk perlindungan untuk anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yaitu perlindungan fisik, perlindungan prosedural, pemenuhan hak informasi, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi, serta bantuan biaya hidup. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang sudah memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang diantaranya tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. |