(A) Fatmawati (2018-0500-0047) (B) Analisis Yuridis Terkait Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Atas Pembelian Voucher Game Online Ditinjau Dari Undang-Undang Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak (C) Tanggung jawab orang tua, voucher game online, perlindungan anak (D) Daftar Acuan Literatur: 16 buku, 3 peraturan perundang-undangan, dan 5 situs internet (E) Transaksi jual beli voucher game online yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa di swalayan marak terjadi sejak Pandemi Covid-19. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan masalah hukum karena transaksi tersebut dilakukan oleh seseorang yang tidak cakap dan tanpa pendampingan wali. Pertengahan tahun 2021 seorang anak Sekolah Dasar melakukan transaksi pembelian voucher game online seharga Rp. 800.000 di swalayan. Anak tersebut tidak didampingi oleh orang tua atau orang dewasa lainnya. Kasir swalayan tersebut melayani pembelian voucher game online. Kemudian orang tua anak tersebut mendatangi swalayan dan terlibat konflik dengan kasir. Berdasarkan kasus tersebut Penulis tertarik untuk meneliti bagaimana tanggung jawab orang tua atas perbuatan hukum jual beli oleh anak yang belum dewasa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ("UUP") jo Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ("UUPA"). Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif, dimana metode dilakukan dengan cara mencari petunjuk dalam peraturan atau bahan pustaka. Tanggung jawab orang tua berdasarkan Pasal 47 UUP adalah mewakili anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah menikah mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Selain itu orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak berdasarkan Pasal26 ayat (1) UUPA.
(F) 2022 |