Penulisan hukum ini membahas terkait pembuktian perbuatan melawan hukum dan pertanggung jawabannya dalam kasus robot trading yang dilakukan PT. KGB. Dengan mengkaji ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 497 K/SIP/1971, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 288 K/SIP/1973, Herzien Inlandsch Reglement, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka beban pembuktian perbuatan melawan hukum ada di PT Partaya Bendara Nawasena dengan menggunakan alat-alat bukti yang diatur di dalam Hukum Perdata Indonesia, dan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum tersebut ada di PT KGB. Adapun kasus-kasus seperti ini merupakan sesuatu yang baru di kalangan masyarakat Indonesia, oleh karena itu Penulis merekomendasikan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan legislatif untuk segera membuat peraturan yang mengatur tentang aturan penggunaan robot untuk trading. |