Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:10 WIB
Detail
BukuPenindakan Terhadap Aparat Penegak Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Penegakan Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Gratifikasi Dan Sanksi Pelanggaran Etika Profesi
Bibliografi
Author: Mamengko, Gabriel Esther Jeanette ; Nugroho, F. Hartadi Eddy (Advisor); Kainama, Febiana Rima (Advisor)
Topik: Penegak hukum; Gratifikasi; Etika Profesi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang berpegang teguh kepada setiap peraturan dan undang-undang yang berlaku dengan tujuan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, adanya penegak hukum yang bertugas untuk dilaksanakan oleh seluruh masyarakat setempat. Penegak hukum merupakan profesi hukum yang terhormat dan luhur sehingga perlu mempertahankan citra mulianya. Namun, berjalannya waktu saling membantu dalam lingkup profesi telah dimanfaatkan dan diartikan dengan hal yang tidak baik serta merugikan seseorang bahkan negara. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan yang disertai oleh imbalan atau hadiah yang diberikan kepada seseorang yang memilik profesi sebagai pejabat atau penyelenggara negara yang menimbulkan suatu kebijakan dan keputusan pejabat yang berwenang. Penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kode etik serta memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar. Penulis mengambil permasalahan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah apakah gratifikasi seksual yang diterima oleh Hakim SB berhubungan dengan perkara yang sedang ditanganinya dan apakah gratifikasi seksual yang diterima oleh Hakim SB merupakan bentuk pelanggaran kode etik profesi hakim. Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif melalui studi pustaka seperti undang-undang, buku, jurnal, dan pendapat ahli. Kesimpulan dari penulisan ini adalah gratifikasi layanan seksual tentu berindikasi dalam mempengaruhi keputusan hakim. Gratifikasi seksual hingga saat ini menjadi tafsiran fasilitas lainnya yang sudah banyak terjadi di Indonesia namun penegak hukum mengesampingkannya. Selain itu, penerimaan hadiah berupa layanan seksual sangatlah merusak citra dan moral bangsa baik bagi lingkup peradilan maupun masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat hilang kepada aparat penegak hukum yang melakukan tindakan gratifikasi seksual.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)