Dengan berkembangnya teknologi dan informasi pada era modern saat ini, dalam meminjam uang tidak perlu lagi dengan mendatangi secara langsung atau bertatap muka dan dapat dilakukan secara online. Pada penelitian ini, penulis ingin membahas klausula eksonerasi yang terdapat dalam perjanjian pinjam online dengan membagi menjadi dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana keabsahan perjanjian baku yang memuat Klausula Eksonerasi yang terdapat dalam perjanjian kredit Kredivo (pinjaman online) merujuk pada syarat subyektif dan obyektif sahnya suatu perjanjian serta peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua, bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh dengan adanya Klausula Eksonerasi pada perjanjian kredit Kredivo (pinjaman online) yang diawasi oleh OJK tersebut. Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan data diambil dengan penelusuran kepustakaan. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang membahas terkait masalah yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian yang telah disusun oleh Penulis adalah sebagai berikut: Pertama, keabsahan perjanjian kredit Kredivo merujuk pada syarat subyektif dan obyektif sahnya perjanjian, yang terpenuhi hanya syarat subyektif sedangkan syarat obyektif tidak terpenuhi yaitu adanya kausa hukum yang halal yang mana UUPK melarang adanya Klausula Eksonerasi. Kedua, penulis memberikan saran untuk upaya yang dapat ditempuh oleh kreditur adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. OJK sebagai pengawas secara langsung terhadap Kredivo yang mana mengetahui terdapat Klausula Eksonerasi dalam perjanjiannya, seolah-oleh menutup sebelah mata dan membiarkannya. Upaya selanjutnya yang dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum. |