Adanya diskriminasi ras terhadap masyarakat Roma sudah dimulai semenjak Gipsi menjadi budak bangsa Tatar sehingga melekat menjadi budaya. Banyak orang Roma di Uni Eropa yang menjadi korban atas prasangka dan pengucilan sosial meskipun dalam berbagai ketentuan yang dibuat oleh Uni Eropa secara tegas menyatakan adanya larangan diskriminasi di seluruh negara anggota Uni Eropa namun pada kenyataannya sampai saat ini upaya tersebut belum cukup signifikan mencegah atau bahkan mengurangi diskriminasi yang ditujukan kepada masyarakat Roma. Dalam penulisan skripsi ini Penulis menggunakan dua rumusan masalah sebagai kerangka penelitian, yakni, bagaimana pengaturan diskriminasi rasial menurut hukum Uni Eropa dan, bagaimana peran Uni Eropa sebagai Organisasi Regional dalam mengatasi diskriminasi rasial terhadap masyarakat Roma. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang bersumber dari sumber hukum primer berupa Treaty on European Union, Treaty on Fuctioning of the European Union dan European Convention on Human Rights serta sumber hukum sekunder diperoleh dari sumber kepustakaan seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait dengan perangkat aturan dan kebijakan mengenai diskriminasi di Uni Eropa baik pada tingkat regional maupun nasional negara anggota. |