Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:59 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK BADAN DALAM USAHA PEER-TO-PEER (P2P) LENDING BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
Bibliografi
Author: Kepakisan, Ngurah Bagus Pembayun ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Peer-to-Peer; Perpajakan; Fintech
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.Salah satu sistem yang diperkenalkan melalui fintech, yakni Peer to Peer Lending (selanjutnya akan disingkat menjadi P2P Lending) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman berbasis teknologi informasi yang merupakan praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online. Permasalahan yang Timbul adalah Pada tahun 2021, per Bulan April 2021, OJK mengeluarkan daftar 86 (delapan puluh enam) penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Fintech Peer to Peer Lending yang tidak memiliki izin , dan kebanyakan dari penyelenggara Fintech Peer-to-Peer tersebut sudah sah secara badan usaha tetapi hanya tidak terdaftar dalam OJK, yang berarti bahwa para perusahaan tersebut seharusnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi syarat mendirikan badan usaha dan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan kepada Direktoral Jendral Pajak setiap tahunnya. Selain itu hal yang dikaji lainnya adalah perbedaan pengenaan pajak badan usaha peer to peer lending dengan produk Kredit Tanpa Agunan dalam perbankan, dan perlawanan pajak pada badan usaha peer to peer lending illegal yang tidak terdaftar pada OJK dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta dengan Sanksi perpajakan terhadap badan usaha peer to peer lending illegal yang melakukan perlawanan pajak. Metode Penelitian yang akan digunakan adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sebagai kesimpulan, pengenaan pajak pada badan usaha Fintech P2P Lending dilakukan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) peraturan menteri keuangan No. 69 Tahun 2022 dan dalam praktiknya di lapangan, kebanyakan dari pemilik badan usaha P2P Lending tersebut melakukan perlawanan pajak berupa Tax Evasion, karena badan usaha P2P Lending tersebut tidak mendaftarkan badan usaha yang bergerak dalam bidang Fintech P2P lending kepada OJK yang dapat diduga adanya tindakan kesengajaan menyembunyikan pendapatan dengan tidak melaporkan adanya penambahan penghasilan yang termasuk objek pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jika diketahui dan dapat dibuktikan, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.34375 second(s)