engajuan gugatan pada sengketa di luar pengadilan memiliki biaya yang tinggi, investor sering kali mengajukan gugatan yang dikategorikan sebagai gugatan berisiko tinggi, sehingga banyak sekali pada putusan akhir, penggugat atau tergugat yang kalah tidak dapat menyanggupi biaya akhir, seperti biaya hukum sampai biaya akhir putusan pengadilan. Hal tersebut membawa praktik dunia litigasi semakin berkembang dengan hadirnya konsep jaminan biaya perkara dan pendanaan pihak ketiga, yang dapat membantu memberikan kepastian hukum bagi tergugat dan juga memberikan akses keadilan bagi para pihak, dimana akses peradilan melalui arbitrase tidak saja hanya oleh orang yang memiliki ekonomi memadai tetapi bisa tersedia bagi semua kalangan. Penggunaan konsep jaminan biaya perkara dan pendanaan pihak ketiga masih tergolong baru, sehingga penggunaan di Indonesia juga belum diatur secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berbeda dengan peraturan arbitrase di negara maju. Penggunaan jaminan biaya perkara dapat dilihat melalui putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase, dan perjanjian pendanaan pihak ketiga dapat dilaksanakan melalui perjanjian arbitrase dengan tindak menyalahi peraturan perundang- undangan. |