Delik penipuan merupakan ranah hukum pidana. Adanya penipuan ini tak boleh dilakukan tuduhan pada individu yang melakukan delik penipuan karena perbuatan wanprestasi. Tetapi pada praktik kenyataannya, di pengadilan sering terjadi dilema atas penegakan hukum terhadap wanprestasi dan delik penipuan, salah satunya ialah Kasus Nomor 6/Pid.B/2020/PN Sim. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana caranya untuk membedakan diantara perbuatan wanprestasi dengan delik penipuan didalam suatu perjanjian? Bahwa penipuan dan wanprestasi dalam suatu perjanjian dapat diketahui dari ranah hukumnya, kapan itikad buruk muncul, dan Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian berbasis yuridis normatif yang mana sifatnya deskriptif analitis. Metode teknik pengumpulan datanya yang digunakan merupakan kumpulan data sekunder yang dilaksanakan dengan tata cara studi pustaka serta juga studi putusan. Analisa datanya dilaksanakan dengan cara kualitatif, menerangkan serta menjabarkan berbagai macam teori pemidanaan, asas-asas hukum pidana, asas-asas perjanjian, serta juga berbagai norma hukum didalam perundang-undangan yang terkait dengan delik penipuan dan wanprestasi |