Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN AKIBAT DARI FORCE MAJEURE PADA KONTRAK PENGADAAN JASA PEMERINTAH(Putusan Mahkamah Agung Nomor 2241 K/Pdt/2020)
Bibliografi
Author:
Tiosandra, Jenifer
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Perbuatan Melawan Hukum
;
Force Majeure
;
Kontrak Pengadaan Jasa Pemerintah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jenifer Tiosandra_Undergraduated Theses_2022.pdf
(3.79MB;
4 download
)
201805510001_Jenifer Tiosandra_Lembar Administrasi.pdf
(927.14KB;
1 download
)
Abstract
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan jalan membuat kontrak kerja sama dengan kontraktor berbentuk kontrak pengadaan jasa pemerintah. Dalam pengerjaan pembangunan jalan sering kali terhambat akibat dari adanya peristiwa yang tidak terduga terjadi yang biasanya disebut sebagai suatu force majeure (keadaan memaksa). Dalam kasus Putusan Mahkamah Agung No 2241 K/Pdt/2020 dijelaskan bahwa pemerintah mengenakan denda keterlambatan akibat dari terjadinya force majeure kepada pihak kontraktor. Berdasarkan hal itu maka permasalahan dalam penelitian ini mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah mengenai pengenaan denda keterlambatan akibat dari force majeure dan mengenai pelaksanaan prestasi yang tertunda setelah peristiwa force majeure selesai. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan dari peraturan perundangan, doktrin, asas-asas dalam hukum serta penelitian terkait untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Hasil dari penelitian, seseorang dikatakan melakukan PMH jika memenuhi unsur-unsurnya yang diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata. Terkait kasus pihak pemerintah memenuhi unsur-unsur PMH, aturan hukum yang dilanggar adalah Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 91 ayat 5 yaitu pengenaan denda tidak bisa dibebankan bila merupakan akibat dari force majeure. Banjir yang dialami oleh pihak kontraktor dikatakan sebagai force majeure karena memenuhi unsur-unsurnya yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Pemerintah yang menjadi pihak dalam kontrak dapat digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam KUH Perdata. Mengenai pelaksanaan prestasi yang tertunda dapat dilakukan jika yang terjadi adalah force majeure relatif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)