Affidavit merupakan suatu kesaksian tertulis yang diberikan oleh seorang saksi dan disumpahkan dihadapan pejabat yang berwenang, affidavit merupakan produk hukum dari negara common law yaitu salah satunya Singapura, yang dimana dalam penulisan ini akan dilakukan perbandingan kegunaan affidavit di dalam hukum acara perdata Indonesia dan juga Singapura. Dalam hukum acara perdata di Indonesia, affidavit walaupun tidak diatur dalam Undang-undang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata, disini akan membahas affidavit masuk ke dalam kategori alat bukti apa yang diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 164 HIR/284 Rbg jo. Pasal 1866 KUHPerdata serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata, yang jika dilihat bentuk dan definisinya affidavit masuk ke dalam kategori alat bukti tertulis, saksi, dan sumpah. Jika dilihat dalam Pasal 1866 KUHPerdata affidavit digolongkan kedalam alat bukti surat karena bentuknya sendiri merupakan tertulis serta,dalam alat bukti tertulis ini sendiri affidavit dapat dijadikan sebagai akta dibawah tangan dan otentik berdasarkan pasal 110 RUU Hukum Acara Perdata, dan jika dibandingkan dengan Singapura yang menggunakan affidavit ini sebagai pengantar bukti saksi yang dilakukan sebelum persidangan dimulai dan akan di cross-examine ulang pada saat persidangan berlansung. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif serta tinjauan Pustaka dari buku, jurnal, artikel, dan juga peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini menghasilkan bahwa affidavit dalam hukum acara perdata Indonesia merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan maupun akta otentik, sedangkan dalam negara Singapura affidavit digunakan untuk menyajikan suatu kesaksian tertulis yang disumpahkan dihadapan commissioner for oath atau notary public dan nantinya akan digunakan di persidangan. |