Adanya Perseroan Perorangan sebagai bentuk Perseroan yang baru menjadi hal yang dipertanyakan sebagai subjek hukumnya menurut KUH Perdata. Bentuk perseroan yang terdiri dari 1 (satu) orang saja, ketika dihadapkan di pengadilan, apakah tanggung jawabnya merupakan tanggung jawab terbatas sebagai badan hukum atau tanggung jawab secara pribadi oleh pendiri sekaligus pemegang sahamnya. Maka dari itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Perseroan Perorangan sebagai subjek hukum, bahkan jika dikaitkan dengan KUH Perdata dan UUPT, serta berdasarkan prinsip perjanjian dan prinsip persekutuan modal. Metode penelitian yang digunakan selama penulis menyusun penulisan hukum ini yaitu dengan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan menggunakan data sekunder, yaitu perundang-undangan, jurnal, buku, dan literatur. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa keabsahan pendirian Perseroan Perorangan ini tidak memenuhi prinsip perjanjian dan prinsip persekutuan modal. Akan tetapi pertanggungjawaban Perseroan Perorangan secara terbatas dan tidak melebihi saham yang dimilikinya berlaku mutlak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja karena secara normatif pada peraturan perundang-undangan sudah dianggap sebagai suatu badan hukum. |