Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KETENTUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BAGI UMKM DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TURUNAN DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Bibliografi
Author:
Yamashita, Kumi Aprilla
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
;
UMKM
;
Cipta Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kumi Aprilla Yamashita_Undergraduated Theses_2022.pdf
(1.74MB;
7 download
)
201705510041_Kumi Aprilla Yamashita_Lembar Administrasi.pdf
(599.75KB;
0 download
)
Abstract
Sejak undang – undang no.13 tahun 2020 tentang cipta kerja diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, perlindungan bagi UMKM, peningkatan investasi serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Banyak masyarakat yang meragukan undang – undang tersebut karena akan memunculkan per- masalahan baru salah satunya terkait Pemutusan Hubungan Kerja tentang uang pesan- gon pada karyawan kontrak dan UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode yuridis normative, dimana penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu merupakan data yang melengkapi bahan hukum primer seperti rancangan undang – undang dan tersier merupakan informasi yang didapatkan melalui media. penulis melakukan penelitian ini dan penulis membagi rumusan masalah men- jadi dua: pertama mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami pelanggaran kontrak kerja, dan kedua bagaimana ketentuan pesangon bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atas UMKM. Perlindungan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran karena adanya ketidakjelasan aturan tentang penera- pan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) khususnya pada jenis dan sifat suatu pekerjaan dimana pekerja kontrak merupakan pekerjaan yang sementara atau sekali selesai atau musiman. Faktor tidak terlaksananya isi perjanjian berupa format pkwt masih menggunakan perjanjian dasar, belum ada aturan pasti tentang pkwt apabila pe- rusahaanmelakukanPHK. Berdasarkanaturanpasal59PeraturanPemerintahNomor 35 tahun 2021, telah membuka peluang penentuan uang pesangon yang ditetapkan secara sepihak oleh pengusaha karena besaran pesangon didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha hal ini tidak sesuai dengan asas perlindungan pekerja karena dalam hukum ketenagakerjaan nilai sebuah kesepakatan saja tidak cukup. Klau- sula dalam perjanjian tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un- dangan, jika bertentangan dengan undang-undang maka kesepakatan batal dem hukum dan pengaturan pengupahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga ketentuan pesangon dalam Pasal 59 PP No.35/2021 yang mendasarkan besaran nominal pada kesepakatan pekerja dan pengusaha UMKM bertentangan dengan asas perlin- dungan hukum pekerja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)