Penulisan Hukum ini membahas terkait problematika yang timbul akibat adanya perbedaan kewarganegaraan pasangan suami istri yang salah satunya merupakan Warga Negara Jerman dan pasangannya adalah Warga Negara Indonesia, dan pihak yang berkewarganegaraan Jerman merupakan seorang perempuan transgender. Pasangan suami istri ini ingin melakukan pengangkatan seorang anak yang mana anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Namun, karena adanya perbedaan kewarganegaraan ini membuat proses pengangkatan anak yang akan dilakukan harus memperhatikan dari kedua sudut pandang hukum negara yang bersangkutan yakni Indonesia dan Jerman, sehingga menimbulkan adanya permasalahan Hukum Perdata Internasional. Penelitian hukum ini ditinjau dari perspektif Hukum Indonesia, dan adanya perbedaan kewarganegaraan maka studi hukum ini juga dilaksanakan melalui pemanfaatan pendekatan perbandingan dengan negara Jerman. Metode dalam pengumpulan data penulisan hukum ini yakni menggunakan library research atau penelurusan pustaka yang mana pengumpulan data ini bersumber dari beberapa sumber teoritis yang berkaitan dengan judul tugas akhir ini. Studi ini diekspektasikan mampu menghasilkan informasi serta pengertian untuk masyarakat, bahwa terkait pengangkatan anak yang berkewarganegaraan Indonesia apabila salah satu Calon Orang Tua Angkat nya mempunyai kewarganegaraan yang berbeda dengan Calon Anak Angkat dan salah satu Calon Orang Tua Angkat nya merupakan seorang transgender, dapat dilakukan apabila memenuhi segala persyaratan serta mengikuti aturan dari negara yang dipilih, yang mana dalam kasus ini hukum negara Indonesia lah yang diberlakukan, mengingat Calon Anak Angkat merupakan WNI, dan juga asas yang dianut oleh Indonesia serta Jerman dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Penulisan ini juga diharapkan agar pemerintah dapat membuat aturan tetap dan mempertegas terkait kedudukan hukum seorang transgender di Indonesia. |