Peran penagak hukum yang sudah wajib dalam melaksanakan sesuai dengan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya terjadi adanya dualisme koordinasi anatara KPK dan Kejagung dalam melaksanakan penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jaksa PSM. Hal ini menjadi citra yang buruk bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, terutama melakukan penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi. Masalah penelitian sebagai berikut Apakah dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Jaksa PSM telah memenuhi aspek objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum? Melihat 4 (empat) aspek objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, bahwa Kejagung hanya memenuhi aspek kepastian hukum karena penyidikan dan penuntutan telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UU Kejaksaan Agung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan didukung data primer dan data sekunder. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. |