Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:37 WIB
Detail
BukuPEMENUHAN HAK GANTI KERUGIAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA SALAH TANGKAP DI CIPULIR
Bibliografi
Author: Siahaan, Yoel Steven ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Salah Tangkap; Ganti Kerugian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Salah tangkap sering terjadi karena kesalahan aparat penegak hukum yang mengakibatkan sesorang harus bertanggungjawab atas perbuatan orang lain yang artinya orang tersebut harus menjalani proses tindak pidana. Seringkali kasus ini terjadi karena penegak hukum mengambil kesimpulan cepat agar pelaku cepat ditemukan. Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetahui bagaimana pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam menangani kasus salah tangkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait. Dalam penelitian ini, data diperoleh langsung dari hasil wawancara terhadap narasumber yang terkait. Informan dalam penelitian ini adalah Kuasa Hukum dari LBH yang menangani kasus ini yaitu Oky Wiratama. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh polisi sebagai penyidik. Dalam hal ini pihak kepolisian memaksa agar saksi pelapor untuk mengaku bahwa mereka lah yang melakukan tindakan pembunuhan di Cipulir. Penyelesaian hukum yang dapat ditempuh bagi korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan memberikan ganti kerugian dan juga rehabilitasi. Dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai pasal 83 dan juga pasal 95 sampai pasal 100 KUHAP. Lalu permohonan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan. Jangka waktu untuk mengajukan ganti kerugian diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pembayaran ganti kerugian akan dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Perbendaharaan setempat. Mengenai penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 Tahun 1998. Unsur-unsur pokok dari apa yang mendasari penyiksaan terkandung dalam Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)