Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:11 WIB
Detail
BukuKETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM PENGHITUNGAN PESANGON, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA KESALAHAN BERAT PEKERJA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bibliografi
Author: Hulza, Husna Mulya ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Pemutusan Hubungan Kerja; Kesalahan Berat; Kepastian Hukum.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan pengaturan mengenai besaran hak kompensasi terhadap para Pekerja/Buruh yang mengalami PHK karena telah terbukti melakukan kesalahan berat, namun dalam pelaksanaannya masih sering terjadi kesalahan penafsiran serta putusan yang berbeda- beda dalam penghitungan hak yang didapatkan oleh para pekerja/buruh dalam hal PHK karena kesalahan berat. Sehingga hal ini menimbulkan kerancuan terkait permasalahan kepastian hukum terhadap penghitungan hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat. Penelitian yang digunakan dala, pemulisan ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif dengan data primer dan data sekunder, yakni penelitian ini mengkaji dari studi dokumen, yakni terhadap suatu masalah dengan ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan pengadilan, dll. serta metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Apabila melihat dari 4 (empat) putusan yang telah diuraikan dalam pembahasan Terhadap masing-masing putusan PHI yang telah diuraikan dalam pembahasan kajian penulisan ini membuktikan bahwa majelis hakim PHI dalam hal memberikan putusan atas perhitungan besaran hak kompensasi terhadap para Pekerja/buruh yang telah terbukti melakukan kesalahan berat telah menerapkan serta memiliki pandangan hal yang berbeda antara satu dengan yang lain sehingga tidak adanya konsistensi terkait besaran hak kompensasi pekerja/buruh yang ter-phk karena kesalahan berat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak adanya pegangan terkait kepastian hukum bagi para pencari keadilan mengenai perhitungan hak dalam hal terjadi phk karena kesalahan berat, baik terhadap pihak pengusaha maupun terhadap pihak pekerja/buruh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)