Anda belum login :: 26 Nov 2024 09:53 WIB
Detail
BukuANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Bibliografi
Author: Roy, Indo Putra ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Anak Pengguna Narkotika; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Restorative Justice; Diversi; Rehabilitasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penggunaan narkotika pada anak mengalami peningkatan mulai dari tahun 2020-2021
sebanyak 24-28 persen (BNN, 2022). Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, pengguna narkotika tidak dibedakan antara orang dewasa maupun anak yang
akhirnya, anak dapat dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara. Penerapan sanksi pidana
bagi anak sebagai pengguna narkotika masih menjadi permasalahan yang melanggar hak-hak
anak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi anak dari penerapan sanksi
pidana penjara adalah dengan diterapkannya restorative justice dan diversi. Restorative
Justice dan diversi dapat menjadi bentuk perlindungan bagi hak-hak anak pengguna narkotika,
karena memberikan alternatif non pemidanaan. Non pemidanaan dapat berupa rehabilitasi,
dengan dilakukannya rehabilitasi bagi anak, maka hak-hak anak dapat terpenuhi yaitu
perlindungan khusus bagi anak. Penelitian ini hendak membahas (1) Penerapan sanksi pidana
bagi anak yang menggunakan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan (2) Penerapan Restorative Justice bagi anak pengguna narkotika.
Kesimpulan riset menjelaskan (1) Anak pengguna narkotika dapat dipidana dengan
menggunakan pasal alternatif yaitu pasal 127,55 dan 54 UU Narkotika dan (2) Restorative
Justice belum sepenuhnya diterapkan terhadap anak pengguna narkotika seperti pada kasus
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 435/Pid.B/2014/PN Rap
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)