Penggunaan narkotika pada anak mengalami peningkatan mulai dari tahun 2020-2021 sebanyak 24-28 persen (BNN, 2022). Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika tidak dibedakan antara orang dewasa maupun anak yang akhirnya, anak dapat dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara. Penerapan sanksi pidana bagi anak sebagai pengguna narkotika masih menjadi permasalahan yang melanggar hak-hak anak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi anak dari penerapan sanksi pidana penjara adalah dengan diterapkannya restorative justice dan diversi. Restorative Justice dan diversi dapat menjadi bentuk perlindungan bagi hak-hak anak pengguna narkotika, karena memberikan alternatif non pemidanaan. Non pemidanaan dapat berupa rehabilitasi, dengan dilakukannya rehabilitasi bagi anak, maka hak-hak anak dapat terpenuhi yaitu perlindungan khusus bagi anak. Penelitian ini hendak membahas (1) Penerapan sanksi pidana bagi anak yang menggunakan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan (2) Penerapan Restorative Justice bagi anak pengguna narkotika. Kesimpulan riset menjelaskan (1) Anak pengguna narkotika dapat dipidana dengan menggunakan pasal alternatif yaitu pasal 127,55 dan 54 UU Narkotika dan (2) Restorative Justice belum sepenuhnya diterapkan terhadap anak pengguna narkotika seperti pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 435/Pid.B/2014/PN Rap |