Permasalahan yang terdapat di dalam kasus ini disebabkan oleh Bapak James Santoso (klien), yang merupakan ahli waris atas satu bidang tanah kosong, dan ingin melakukan pendaftaran serta penjualan terhadap tanah tersebut, dan terkendala akibat tidak memahami akan mekansime hukum pendaftaran tanah dan biaya, sehingga Bapak James Santoso diajak untuk bekerjasama oleh Bapak Yosua Gunawan. Bentuk kerjasama tersebut dituangkan dalam 2 (dua) bentuk perjanjian, yaitu perjanjian kerjasama dan perjanjian pelepasan hak atas tanah dari Bapak James Santoso kepada Bapak Yosua Gunawan yang diklaim oleh Bapak Yosua Gunawan digunakan untuk mempermudah pengurusan tanah. 6 (enam) bulan sejak perjanjian tersebut dibuat, karena tidak mendapatkan kabar dari Bapak Yosua Gunawan perihal pengurusan tanahnya, maka Bapak James Santoso melakukan survey terhadap tanah miliknya dan mendapati bahwa tanah tersebut sudah digunakan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar sebagai saluran irigasi guna kepentingan umum dan fungsi sosial dengan dalih bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar sudah melaksanakan transaksi jual-beli dengan pihak yang berhak yaitu Bapak Yosua Gunawan. Terhadap permasalahan perihal mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban, serta ganti rugi atas hak kepemilikan atas tanah yang menjadi asset/barang milik negara Bapak James Santoso dapat melakukan upaya hukum yang ditujukan untuk mendapatkan ganti rugi, bukan mendapatkan objek tanahnya kembali, yang dapat ditempuh melalui gugatan perdata (PMH) terhadap Pemerintah Kota Pematang Siantar, yang nantinya mewajibkan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk menganggarkan ganti rugi dari APBN/APBD berdasarkan alat bukti alas hak yang dimiliki oleh klien, serta permohonan pembatalan perjanjian dengan Bapak Yosua Gunawan sehingga memungkinkan Bapak James Santoso untuk melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bapak Yosua Gunawan atas tindakannya yang melakukan pemindahakn hak atas tanah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |