Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:42 WIB
Detail
BukuKASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT BAPAK C, BAPAK B DAN IBU D TERHADAP PROSES JUAL-BELI TANAH YANG TELAH MERUGIKAN IBU A
Bibliografi
Author: Hudaya, Daud ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Hukum Perkawinan; dan Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
(e) Latar Belakang: Pada tanggal 2 oktober tahun 2017, ibu A berminat untuk membeli sebidang tanah milik bapak B dengan nilai Rp. 600.000.000, namun ketika dalam proses balik nama telah mengalami blokir sementara yang dikarenakan ibu D melaporkan kepada kantor BPN karena tidak menyertakan Namanya selaku istri sah bapak B lalu ibu D membongkar bangunan yang dibangun oleh ibu A hal ini tentu menimbulkan kerugian besar terhadap ibu A sebesar Rp. 185.000.000
Rumusan Masalah: Apa langkah hukum yang tepat yang harus ditempuh oleh ibu A terhadap tanah yang dibeli olehnya dari bapak B yang telah diblokir pada saat proses balik nama dikarenakan tanah tersebut belum mendapatkan persetujuan dari ibu D selaku istri dari bapak B? Apa saja langkah hukum yang tepat yang dapat dilakukan ibu A atas tindakan bapak C selaku PPAT yang dinilai lalai dalam melakukan pekerjaannya? Apakah tindakan ibu D yang telah membongkar bangunan ibu A sebelum waktu yang ditentukan dapat dibenarkan secara hukum? Apakah Pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan terhadap proses balik nama atas permintaan ibu D dapat dibenarkan secara hukum?
Metode Penelitian: Kualitatif, penulis menabarkan data analisis secara naratif
Kesimpulan: Bapak B telah melakukan PMH karena tidak menyertakan ibu D selaku istri dalam Jual-beli dan menggunakan KTP Palsu, Bapak C tidak dapat dinilai PMH karena sudah sesuai namun bapak C melakukan wanprestasi karena melewati waktu yang dia janjikan dan ibu D telah melakukan PMH karena telah merusak property ibu A dan menyebabkan kerugian materil dan imateril
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)