Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT BAPAK C, BAPAK B DAN IBU D TERHADAP PROSES JUAL-BELI TANAH YANG TELAH MERUGIKAN IBU A
Bibliografi
Author:
Hudaya, Daud
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perbuatan Melawan Hukum
;
Hukum Perkawinan
;
dan Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Daud Hudaya_Undergraduated Theses_2018.pdf
(762.93KB;
14 download
)
201805510019_Daud Hudaya_Lembar Administrasi.pdf
(1.95MB;
1 download
)
Abstract
(e) Latar Belakang: Pada tanggal 2 oktober tahun 2017, ibu A berminat untuk membeli sebidang tanah milik bapak B dengan nilai Rp. 600.000.000, namun ketika dalam proses balik nama telah mengalami blokir sementara yang dikarenakan ibu D melaporkan kepada kantor BPN karena tidak menyertakan Namanya selaku istri sah bapak B lalu ibu D membongkar bangunan yang dibangun oleh ibu A hal ini tentu menimbulkan kerugian besar terhadap ibu A sebesar Rp. 185.000.000
Rumusan Masalah: Apa langkah hukum yang tepat yang harus ditempuh oleh ibu A terhadap tanah yang dibeli olehnya dari bapak B yang telah diblokir pada saat proses balik nama dikarenakan tanah tersebut belum mendapatkan persetujuan dari ibu D selaku istri dari bapak B? Apa saja langkah hukum yang tepat yang dapat dilakukan ibu A atas tindakan bapak C selaku PPAT yang dinilai lalai dalam melakukan pekerjaannya? Apakah tindakan ibu D yang telah membongkar bangunan ibu A sebelum waktu yang ditentukan dapat dibenarkan secara hukum? Apakah Pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan terhadap proses balik nama atas permintaan ibu D dapat dibenarkan secara hukum?
Metode Penelitian: Kualitatif, penulis menabarkan data analisis secara naratif
Kesimpulan: Bapak B telah melakukan PMH karena tidak menyertakan ibu D selaku istri dalam Jual-beli dan menggunakan KTP Palsu, Bapak C tidak dapat dinilai PMH karena sudah sesuai namun bapak C melakukan wanprestasi karena melewati waktu yang dia janjikan dan ibu D telah melakukan PMH karena telah merusak property ibu A dan menyebabkan kerugian materil dan imateril
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)