Anda belum login :: 25 Nov 2024 00:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author:
Rumapea, Habel Maruli Gustin
;
Nugroho, Ferdinandus Hartadi Eddy
(Advisor)
Topik:
Ahli
;
Perlindungan Hukum
;
Saksi dan Korban
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Habel M G Rumapea_Undergraduated Theses_2022.pdf
(1.31MB;
18 download
)
201805000183_Habel M G Rumapea_ Lembar Administrasi.pdf
(1.11MB;
4 download
)
Abstract
Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk membantu membuat terang proses pemeriksaan suatu perkara, namun dalam hal ini topik mengenai ahli menjadi menarik ketika terjadi kasus dimana seoarang ahli dituntut karena dirasa mengakibatkan kerugian akibat keterangan yang disampaikan oleh ahli. Hal ini menjadi dasar perumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk perlindugan hukum yang dapat diberikan kepada ahli dalam dalam perkara pidana saat ini ? (2) Bagaimana seharusnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap ahli dalam perkara pidana dari adanya gugatan perdata maupun tuntutan pidana? Penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini sendiri mengunakan metode yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan bersumber dari data primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitiannya ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih kurang mengayomi seluruh aspek dalam keadilan terutama dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap ahli. Pada undang-undang tersebut tidak dituliskan secara eksplisit tentang hak imunitas untuk ahli dan seharusnya tuntutan hukum secara pidana maupun perdata kepada ahli ini tidak dikabulkan oleh hakim, dan LPSK dapat mendampingi memberikan perlindungan kepada ahli selama keterangan yang diberikan mengandung kebenaran
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)