Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:44 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Musik di Indonesia dari Tindak Pidana Pembajakan
Bibliografi
Author: Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Perlindungan Hak Cipta; Musik; Tindak Pidana Pembajakan
Bahasa: (ID )    Edisi: 2022    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Musik adalah ilmu menyusun nada dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan yang pada hakikatnya. Musik dan Indonesia memiliki keterkaitan ketika Ambon dinyatakan sebagai Kota Musik Dunia. Di Indonesia maraknya permasalahan musik di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga diperlukan adanya perlindungan yang diakui keabsahannya secara hukum karena perlindungan HKI di Indonesia bagi masyarakat dianggap sebagai sesuatu perkembangan yang baru. Tidak seperti di negara maju yang mengenal perlindungan HKI sebagai sesuatu yang memiliki manfaat ekonomi yang cukup besar, dan Indonesia memerlukan pelaku seni musik untuk memahami HKI sebagai perlindungan terhadap karya musik, seperti hak cipta. Melihat Hak Cipta, terdapat keresahan atas pelanggaran karya musik serta tindak pidana pembajakan yang diperjual belikan secara ilegal yang dilakukan untuk meraup keuntungan untuk diri sendiri. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana upaya dan bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pembajakan terhadap hak cipta musik di Indonesia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Empiris. Pembahasan permasalahan berawal dari fenomena membawakan lagu orang lain tanpa izin yang berpotensi tindak pembajakan karena ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur melakukan izin dalam membawakan lagu orang tanpa izin yang berdampak pada pelanggaran hak cipta yang menimpa musisi. Kesimpulan dalam upaya dapat dilakukan untuk mencegah pembajakan hak cipta di Indonesia perlunya kemudahan melalui sistem, membuat standar royalti dan kontrak, sementara dari musisi dapat melakukan edukasi terhadap pendengar musik, bekerja sama dengan pemerintah, dan penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Related courses
FHK 203 - HUKUM PIDANA (Bacaan Anjuran)
FHK 309 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Bacaan Anjuran)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)