Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:46 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN ASSET RECOVERY TERHADAP ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Lie, Yordan ; Nugroho, Ferdinandus Hartadi Eddy (Advisor)
Topik: Asset Recovery; Tindak Pidana Korupsi; Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian keuangan yang sangat besar terhadap negara Indonesia dan untuk menutupinya aparat penegak hukum melaksanakan asset recovery berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap aset hasil tindak pidana korupsi, namun pelaksanaan asset recovery di Indonesia masih belum optimal. Melalui penulisan hukum ini penulis hendak menjawab permasalahan hukum terkait bagaimana tinjauan yuridis terhadap kedudukan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai landasan hukum bagi aparat penegak hukum Indonesia dalam melaksanakan asset recovery terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dan upaya apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan hukum terkait pelaksanaan asset recovery terhadap aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. penulisan hukum ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisa data sekunder secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan asset recovery di Indonesia bermasalah karena Pasal 18 ayat (3) UU Tipikor memungkinkan terpidana tindak pidana korupsi dapat menghindari kewajibannya untuk membayar uang penggantinya dan menyebabkan ketidakkonsistenan dan ketidaksetaraan dalam penetapan pidana penjara subsidernya. Maka dari itu, pemerintah perlu memperbaharui ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Tipikor, memberlakukan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia guna memungkinkan pelaksanaan perampasan aset tanpa didasarkan dengan dakwaan pidana, membentuk serta memberlakukan pedoman penetapan masa pidana penjara subsider pengganti uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi, dan mengadakan dan meratifikasi perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)