Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Kasus Putusan Nomor 163/Pdt.G/2017 PN. PLK.Terkait Tanggung Jawab Pemilik Atau Owner Dalam Arisan Online Saat Terjadi Wanprestasi
Bibliografi
Author:
Farisy, Inas Aulia
;
Purbasari R.M., Putri
(Advisor)
Topik:
Arisan Online
;
Perjanjian
;
Tanggung jawab.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Inas Aulia Farisy_Undergraduated Theses_2022.pdf.pdf
(1.11MB;
19 download
)
201805510023_Inas Aulia Farisy_Lembar Administrasi.pdf..pdf
(231.15KB;
1 download
)
Abstract
Dengan berkembangnya segala aspek kehidupan membuat kehidupan manusia menjadi mudah, seperti kegiatan arisan yang dahulu dilakukan hanya secara tatap muka kini arisan dapat dilakukan dengan perantara media sosial/tanpa tatap muka secara langsung sehingga arisan tersebut menjadi arisan berbasis online. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu yuridis normatif dengan cara mengkaji peraturan perundangan, teori dan asas hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum, adapun data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam studi kasus ini terdapat dua permasalahan yang diambil yaitu apakah pelaksanaan arisan online yang terjadi dalam putusan nomor 163/Pdt.G/2017 PN. Plk sudah sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata dan bagaimana pertanggungjawaban Tergugat selaku pemilik/owner arisan online terhadap peserta arisan online dalam putusan nomor 163/Pdt.G/2017 PN. Plk. Dalam pelaksanaan arisan online terdapat peran pemilik/owner selaku pengelola arisan online tersebut. Dalam pasal 1320 KUHPer tidak mensyaratkan perjanjian harus dalam bentuk tertulis. sehingga perjanjian arisan yang dilakukan sah dimata hukum. Selain itu kegiatan arisan juga masuk sebagai perjanjian dikarenakan terdapat hubungan hukum diantara para pihaknya. Pada dasarnya terkait tanggung jawab pemilik/pengelola arisan memang tidak dapat disamaratakan, apabila pemilik tersebut berperan mengatur jalannya arisan dengan mengelola dana serta mendapatkan keuntungan dalam arisan maka pengelola tersebut mempunyai tanggung jawab penuh terhadap arisan yang sudah dibuat. Sedangkan apabila pengelola arisan hanya memberikan fasilitas serta menghitung para peserta yang hadir pada arisan (berkedudukan sama seperti peserta), tidak mendapatkan keuntungan maka pengelola tersebut tidak bertanggung jawab atas arisan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)