Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:41 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK PADA PERDAGANGAN ANAK LINTAS BATAS NEGARA KHUSUSNYA DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Yohana, Karen ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Perlindungan Anak; Perdagangan Anak; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
(E) Pembangunan tidak merata, lemahnya struktur sosial dan ekonomi, diskriminasi, dan ketidakadilan menyebabkan kemiskinan meluas di Indonesia. Hal tersebut membuat masyarakat mengambil berbagai macam cara untuk bebas dari kemiskinan dengan terlibat dalam perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan perbudakan masa kini (modern slavery) yang termasuk dalam pelanggaran akan hak asasi manusia. Mayoritas korban perdagangan orang merupakan perempuan dan anak dimana anak menyumbang korban dengan angka hampir sepertiga dari korban perdagangan orang yang telah teridentifikasi secara global. Meski Indonesia sudah meratifikasi berbagai macam konvensi internasional dan menetapkan peraturan perundang-undangan, namun nyatanya korban perdagangan anak terus bertambah. Oleh karena fenomena perdagangan anak yang semakin meningkat, penulisan hukum ini akan mengkaji secara khusus mengenai pengaturan perlindungan anak pada perdagangan anak lintas batas berdasarkan Palermo Protocols dan Convention on the Rights of the Child serta bagaimana peranan pemerintah dalam menangani kasus perdagangan anak di Indonesia. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research), menggunakan bahan data sekunder, dan dengan metode deskriptif analitis. Indonesia sebagai subjek hukum internasional memiliki kewajiban untuk mencapai kemajuan dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang asasi. Pengaturan perlindungan anak dari perdagangan anak lintas batas negara menurut hukum internasional sudah ada sejak lama seperti Deklarasi Anak, Konvensi Hak Anak, UNTOC, dan Protokol Palermo. Indonesia telah memberikan perlindungan bagi anak terhadap perdaganagn anak dengan meratifikasi berbagai macam konvensi, menerapkan protokol pelengkap serta menetapkan peraturan perundang-undangan. Namun Indonesia dapat dikatakan belum sepenuhnya berkomitmen memberikan perlindungan bagi anak pada perdagangan anak karena peraturan hukum saja tidak cukup untuk mencegah dan memberantas perdagangan anak dan dibutuhkan upaya penerapan yang lebih efektif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.359375 second(s)