Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:36 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN PIUTANG (CESSIE)BILAMANA DEBITUR (CESSUS) TIDAK SETUJU DENGAN ADANYAPERALIHAN PIUTANG TERSEBUT
Bibliografi
Author: Armand, Jasson ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Cessie Tanpa Kesepakatan Cessus; Cessionaris; Cedent
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Melihat kedudukan Cessus (debitur) di dalam kedudukan Cessie atau peralihan piutang yang dilakukan oleh Cedent (kreditur lama) terhadap Cessionaris (kreditur baru), yang mana Cessus itu tidak dapat memperoleh semua asas di dalam buku ketiga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena syarat dilakukannya Cessie secara sah hanya sebatas diberitahukan, diakuinya atau disetujuinya oleh Cessus. Dimana sebenarnya Cessie itu dilakukan dengan dasar suatu perjanjian yangmana dasar suatu perjanjian itu bersumber dari buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka seharusnya semua asas di dalam buku ketiga harus dapat berlaku juga di dalam suatu Cessie. Maka penulis melakukan penelitian terhadap Cessie menggunakan metode yuridis normatif yang akan melakukan penelitian kepustakaan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder dan setiap hasil dari penelitian akan di analisis secara kualitatif yang berarti penelitian tidak akan menggunakan angka di dalam penelitian ini. Di dalam penulisan ini akan merumuskan hal-hal sebagai berikut; bagaimana bila Cessustidak setuju atau sepakat dengan dilakukannya Cessie ini yang dialihkan kepada Cessionaris sebagai kreditur baru?, kemudian terhadap Cessus yang diam atau tidak melakukan tindakan terhadap dilakukannya suatu Cessie itu merupakan suatu tanda atau bentuk persetujuan yang diberikan oleh Cessus?. Dalam suatu penolakan yang dilakukan Cessus harus ada suatu dasar, dasar ini dapat bersumber dari perjanjian awal sebelum dilakukan Cessie, yang mana perjanjian awal ini memuat suatu klausul yang spesifik bahwa Cedent dapat melakukan Cessie, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan, akan tetapi bilamana tidak terdapat klausul tersebut maka Cessie harus memperoleh persetujuan dari Cessus. Kemudian diam itu tidak dapat dikatakan sebagai tolak ukur untuk menentukan suatu tanda persetujuan, diam yang dapat dijadikan tolak ukur itu harus dilandaskan dengan adanya hubungan hukum yang terus berlanjut dan memiliki hubungan yang bersifat simbiosis-mutualistis atau karena adanya suatu kebiasaan yang membenarkan dilakukannya tindakan diam itu merupakan suatu tanda persetujuan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)