Dewasa ini, perkembangan teknologi Interconnected Networking atau yang biasa disebut dengan Internet sudah sangat pesat membawa begitu banyak kemajuan pada hampir seluruh aspek kehidupan dalam kehidupan manusia, diantaranya pada bidang perdagangan dan komunikasi. Semua orang dapat mengakses segala informasi yang ada dari seluruh penjuru dunia dengan mudah dan cepat serta melakukan praktik jual beli online. Namun sayangnya, kemajuan teknologi ini kadang kala tidak diikuti dengan penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab. Pembeli dalam dalam jual beli online kadang kala tidak memperhatikan aturan serta deskripsi barang-barang yang telah ditetapkan oleh toko yang bersangkutan. Saat barang tersebut diterima, pembeli langsung memberikan penilaian buruk bahkan juga menyebarkannya melalui media sosial dan merusak reputasi toko tersebut. Dalam penulisan hukum ini, Penulis membuat Legal Memorandum yang membahas mengenai kasus yang dialami oleh Toko Hamster.Bdg sebagai salah satu Toko online yang menjual hewan hamster yang mengalami pencemaran nama baik oleh Ibu Nuka selaku pembeli. Penulis melakukan penelusuran sumber-sumber hukum serta memberikan pendapat hukum terkait permasalahan mengenai apakah Toko Hamster.Bdg bertanggung jawab atas kematian dalam jual-beli hewan hamster yang dilakukan, apakah Ibu Nuka telah melakukan perbuatan melawan hukum pada Toko Hamster.Bdg, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang didapat Toko Hamster.Bdg atas tindakan yang dilakukan ibu Nuka. Penulis menyimpulkan bahwa Toko Hamster.Bdg tidak bertanggung jawab atas kematian hewan hamster dalam jual-beli yang dilakukan, Ibu Nuka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana yaitu pencemaran nama baik, dan Toko Hamster.Bdg berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian yang dialami olehnya dengan cara mendapatkan ganti rugi serta Ibu Nuka dapat dipidana penjara dan/atau denda. |