Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI PINJAMAN PEER TO PEER LENDING (P2PL) TERHADAP RESIKO GAGAL BAYAR
Bibliografi
Author:
Purnomo, Daniel Bagaskara
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Peer to Peer
;
Perlindungan
;
Resiko.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Daniel Bagaskara Purnomo_Undergraduate Theses_2022.pdf
(1.6MB;
43 download
)
201805000067_Daniel Bagaskara Purnomo_LembarAdministrati.pdf
(1.07MB;
6 download
)
Abstract
Peer to Peer Lending (P2PL) adalah sebuah Financial Technology yang bergerak dibidang jasa pinjam meminjam uang secara daring, keunggulannya adalah pencairan dananya cepat, namun disisi lain P2PL ini juga memiliki resiko, yaitu resiko gagal bayar yang dilakukan oleh Pihak Penerima Pinjaman. Pada Skripsi ini ada dua permasalahan yang dianalisis yaitu pemberian perlindungan hukum bagi para Pemberi pinjaman terkait resiko gagal bayar oleh Penerima pinjaman dilihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan langkah hukum yang sebaiknya diambil oleh Pemberi pinjaman atas resiko gagal bayar. Metode penelitian yang digunakan untuk Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah memberikan perlindungan kepada Pihak Pemberi pinjaman, dimana perlindungan hukum diberikan melalui kewajiban melakukan mitigasi resiko yang bentuknya dapat berupa kerjasama dengan Pihak Penyelenggara asuransi yang memiliki produk asuransi selain itu Pihak Penyelenggara juga dapat berkerjasama dengan Lembaga Penjamin. Langkah hukum yang dapat dilakuan Pihak Pemberi pinjaman jika sudah terjadi gagal bayar yang dilakukan Pihak Penerima pinjaman adalah dengan menempuh jalur litigasi dan non-litigasi, namun sampai saat ini belum ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang khusus menangani kasus P2PL padahal Otoritas Jasa Keuangan sudah memiliki LAPS sendiri. Jadi sampai saat ini semua pelaporan kasus P2PL diakomodir oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menyusun peraturan yang baru Otoritas Jasa Keuangan harus memberikan bentuk mitigasi resiko secara jelas, dan juga harus dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengakomodir sengketa Fintech.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)