Indonesia sebagai negara berkembang, perekonomiannya sangat bergantung pada UMKM, maka dari itu pemerintah sangat gencar dalam hal pemberdayaan UMKM. Salah satu hal yang dilakukan pemerintah untuk membantu UMKM adalah dengan mengeluarkan program KUR. Agunan merupakan suatu aspek yang penting di dalam kredit, karena agunan bisa dijadikan sebagai alat bayar jika tejadi kredit macet. Namun pada kenyataannya, nilai agunan bisa saja lebih kecil dari Kredit Usaha Rakyat yang diberikan. Penlitian ini meneliti tentang apa bentuk dari agunan pokok dalam Kredit Usaha Rakyat dan apa implikasi jika nilai agunan lebih kecil dari Kredit Usaha Rakyat yang diberikan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Bentuk dari agunan disesuaikan dengan usaha/objek yang menjadi agunan. Usaha/objek tersebut dikategorikan menurut kriteria-kriteria dari bentuk-bentuk jaminan yang sudah disebutkan di dalam penelitian ini. Akibat hukum dari nilai agunan lebih rendah dari Kredit Usaha Rakyat yang diberikan adalah perlindungan hukum terhadap kreditur. Perlindungan hukum terhadap kreditur mengacu kepada Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada atau akan ada, digunakan sebagai jaminan umum untuk melunasi hutangnya kepada kreditor. Selain itu kreditor, dalam hal ini Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dilindungi oleh PT Jamkrindo. PT Jamkrindo memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit sebanyak 70% dari plafon kredit. |