PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda Indonesia”) telah mencapai homologasi berdasarkan rapat pemungutan suara (voting) tertanggal 17 Juni 2022, apabila Garuda Indonesia lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi maka Garuda Indonesia akan dinyatakan pailit. Dalam hal ini, terdapat kerancuan dalam pengaturan keuangan negara dalam Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Persero berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pada intinya menyatakan larangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik negara. Atas hal tersebut, membuat tidak adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditor saat terjadinya sita umum, yang mana timbul karena perbedaan pendapat mengenai apakah aset milik BUMN Persero merupakan aset negara. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum kepada para kreditor akibat aset BUMN Persero yang masih dianggap seolah-olah sebagai aset milik negara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang menitikberatkan pada kajian pustaka melalui buku, peraturan perundang- undangan, jurnal, dan sumber hukum lainnya. Aset BUMN bukan merupakan aset milik negara karena uang negara yang dijadikan modal pendirian BUMN telah disetorkan melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karenanya, pengelolaan keuangan dalam BUMN Persero tidak mengikuti pengelolaan keuangan berdasarkan sistem APBN. Selain itu, negara hanya memiliki kepemilikan berupa saham dalam BUMN Persero. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat apabila kekayaan BUMN Persero masih dianggap sebagai kekayaan milik negara dan kehadiran negara seharusnya tidak menghalang-halangi pelaksanaan pemberesan harta debitor yang diletakan dalam sita umum agar supaya dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada seluruh kreditor untuk menerima hak yang seharusnya diterima. |