Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:05 WIB
Detail
BukuPENGUATAN KAPASITAS HUKUM (LEGAL CAPACITY) ASEAN DALAM PENYELESAIAN KRISIS KEMANUSIAAN PASCA KUDETA MYANMAR 2021
Bibliografi
Author: Patricia, Putri ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: ASEAN; Kudeta; Krisis Kemanusiaan; Intervensi Kemanusiaan; Myanmar; AHA Centre
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
(E) Pada Februari 2021, Myanmar dihadapkan dengan peristiwa kudeta yang dikenal dengan Myanmar Coup d’etat. Peristiwa ini disebabkan oleh adanya penggulingan terhadap pemerintahan politik Myanmar yang dilakukan oleh angkatan bersenjata (Tatmadaw) Myanmar. Kudeta yang pada dasarnya dilakukan dengan alasan politik kemudian menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan menyebabkan pecahnya demonstrasi di Myanmar. Kontroversi semakin menguat pada peristiwa penembakan dan penculikan demonstran oleh Angkatan bersenjata yang merupakan sebuah pelanggaran akan hak asasi manusia. Krisis kemanusiaan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut kemudian menarik perhatian ASEAN sebagai organisasi internasional regional Asia Tenggara untuk melakukan upaya penyelesaian krisis kemanusiaan tersebut. Tentunya hal ini perlu dilakukan dengan berdasarkan pada apa yang dimandatkan dalam Piagam ASEAN, sehingga upaya yang dilakukan bertumpu pada pelanggaran kemanusiaan pasca kudeta Myanmar. Melalui konsensus ASEAN kemudian mengupayakan untuk adanya intervensi kemanusiaan bagi masyarakat Myanmar yang terdampak kudeta. Intervensi yang dimaksud bukanlah intervensi politik, melainkan intervensi berupa bantuan kemanusiaan yang oleh konsensus ASEAN dilaksanakan melalui lembaga AHA Centre ASEAN. Penulisan hukum ini dilakukan dengan metode penelitian metode yuridis empiris dan data yang bersumber pada studi kepustakaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)