Restrukturisasi utang merupakan aksi atau keputusan perusahaan selaku debitur untuk menata ulang kewajiban perusahaan dengan para kreditur untuk menghindar atau menyelamatkan diri dari kesulitan keuangan yang dialami perusahaan. Pada umumnya, restrukturisasi utang banyak diterapkan debitur apabila mengalami permasalahan finansial yang mempengaruhi kemampuan membayar utang kepada kreditur. Ketika pandemi Corona Virus Disease 2019 atau disingkat Covid-19 merajalela di Indonesia, tren penggunaan skema restrukturisasi utang meningkat seiring dengan pengaruh besar Covid-19 yang menekan sektor perekonomian di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena skema restrukturisasi utang merupakan cara yang paling aman bagi debitur maupun kreditur dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang tanpa melalui pengadilan. Dalam melakukan restrukturisasi utang, muncul pertanyaan mengenai skema yang paling sesuai dengan kondisi debitur serta disetujui oleh pihak kreditur. Penting bagi pihak debitur untuk sejak awal membuat proposal restrukturisasi utang kepada kreditur dengan mempertimbangkan formula restrukturisasi yang tepat sesuai dengan sudut pandang komersial dan konteks komersial bagi pihak debitur, kreditur, maupun pihak ketiga. Hal tersebut sangat diperlukan agar restrukturisasi utang dapat menjadi win-win solution bagi para pihak. Selain itu, apapun skema restrukturisasi utang yang dilakukan tentunya memiliki implikasi hukum serta kepatuhan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak debitur dan kreditur, agar dalam pelaksanaan restrukturisasi utang tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. |