Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENERAPAN BEA MASUK TERHADAP PERSONAL SHOPPER YANG MELAKUKAN JASA TITIP LUAR NEGERI MENURUT PERSPEKTIF UU NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Bibliografi
Author:
Widyasti, Hanurita Ayu
;
Melani, Rr Adeline
(Advisor)
Topik:
Bea Masuk
;
Jasa Titip
;
Personal Shopper
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hanurita Ayu Widyasti_Undergraduated Theses_2022.pdf
(1.15MB;
20 download
)
201805000160-Hanurita Ayu Widyasti-Lembar Administrasi.pdf
(211.97KB;
3 download
)
Abstract
Perkembangan zaman yang laun lambat semakin pesat menyebabkan banyak lahirnya inovasi bisnis yang bermunculan, salah satunya adalah usaha bisnis jasa titip yang sedang naik daun beberapa tahun kebelakang. Jasa titip memberikan kemudahan kepada para konsumen untuk menjangkau pembelian barang khususnya di luar negeri. Namun belum adanya pengaturan spesifik terkait dengan jasa titip menyebabkan Personal Shopper yakni sebagai pelaku usaha jasa titip memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan secara maksimal dengan cara melakukan penyelundupan pajak dan tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara dengan tidak membayar pajak. Selain itu, timbul kebingungan dikarenakan pada saat di lapangan terdapat dua peraturan yang berjalan terkait dengan jasa titip sehingga yang akibatnya menimbulkan kerancuan. Berangkat dari alasan tersebut penulis mengangkat tiga rumusan masalah yakni: (1) Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk barang jasa titip luar negeri oleh Personal Shopper berdasarkan peraturan bea cukai dan perpajakan? (2) Apakah metode splitting yang dilakukan oleh Personal Shopper terkait dengan jasa titip luar negeri merupakan suatu bentuk penghindaran pajak? (3) Apakah hambatan yang dialami oleh petugas bea cukai terkait dengan kebijakan aturan dan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk jasa titip luar negeri oleh Personal Shopper. Metode Penelitian Hukum yang dilakukan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif ini dilakukan dengan melakukan penelitian dengan cara mengkaji peraturan-peraturan, undang-undang, asas-asas dan norma yang terdapat dalam regulasi tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu Pengaturan terkait dengan usaha bisnis Jasa Titip yang dilakukan oleh Personal Shopper adalah Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang berarti Personal Shopper tidak dapat menggunakan fasilitas penumpang berupa pembebasan bea masuk sebesar USD 500 dikarenakan fasilitas tersebut hanya diaplikasikan untuk barang personal use (pemakaian pribadi) Personal Shopper yang menjajakan barang nya untuk dijual wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dengan segala kekurangan yang ada pada ketentuan tersebut menimbulkan niat yang tidak baik dari Personal Shopper yakni dilakukannya metode splitting yang merupakan perlawanan pajak aktif yang dapat dikategorikan sebegai penghindaran pajak (tax avoidance) dan sanksi yang diberikan sebatas nilai pembebasan tidak berlaku dan harus membayar kewajiban pajak lainnya yakni PDRI. Dengan adanya modus baru tersebut petugas cukai di bandara menemui hambatan terkait dengan pengawasan dan penindakan tersebut yakni kekurangan tenaga sumber daya manusia, edukasi masyarakat yang belum memadai, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak. Untuk menanggulangi hambatan tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya yakni berupa penerapan manajemen risiko, Pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk petugas cukai dan peningkatan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi terkait aturan jasa titip kepada masyarakat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)