Salah satu prinsip dalam berinvestasi adalah high risk high return. Investasi tidak bisa dilepaskan dari risiko, tidak terkecuali investasi reksa dana. Pada tanggal 5 Februari 2014 Ibu Klarista memutuskan untuk membeli produk Reksa Dana pada PT WAM, yaitu Reksa Dana Wahana Dani Saham dan ia telah menginvestasikan dananya pada Reksa Dana Wahana Dani Saham selama 5 (lima) tahun terakhir. Sejak tahun 2014 Ibu Klarista berinvestasi di PT WAM, Ibu Klarista menerima fixed return sebesar 11% (sebelas persen) setiap enam bulan sekali seperti yang tertulis dalam prospektus. Namun, pada tanggal 21 November 2019, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat perintah yang menyatakan bahwa PT WAM harus membubarkan Reksa Dana Wahana Durendal Saham, Reksa Dana Wahana Dani Saham, dan Reksa Dana Wahana Ayodhya Saham karena menjanjikan fixed return terhadap seluruh nasabah-nya. Kelalaian PT WAM tersebut mengakibatkan Ibu Klarista dan seluruh nasabah ketiga reksa dana tersebut mengalami kerugian atas dana yang telah diinvestasikannya. Atas kelalaian PT WAM selaku Manajer Investasi, PT WAM memiliki kewajiban dalam perkara ini, yaitu bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami Ibu Klarista. Perbuatan yang dilakukan oleh PT WAM merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para nasabah yang menginvestasikan dananya di Reksa Dana yang dikeluarkan oleh PT WAM. Sehingga, terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Ibu Klarista untuk mendapatkan kembali dana investasi miliknya, yaitu melakukan pengaduan kepada PT WAM dan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Ibu Klarista dan PT WAM maka Ibu Klarista dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa di pengadilan atau di luar pengadilan, yaitu Arbitrase BAPMI. |