Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:18 WIB
Detail
BukuPENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bibliografi
Author: Oloan, Theodore Partahi ; Yudoprakoso, Paulus Wisnu (Advisor)
Topik: Penyalahgunaan Wewenang; Pejabat Pemerintahan; Administrasi Pemerintahan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) memperluas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana PTUN berwenang memeriksa ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Pada penelitian ini, penulis membagi rumusan masalah menjadi dua: Pertama, bagaimana unsur penyalahgunaan wewenang pada tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintahan menurut hukum administrasi negara dan kedua, bagaimana upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terbaik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut: Dalam hal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan menimbulkan suatu kerugian negara, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU AP maka dapat dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Namun pengujian terhadap penyalahgunaan wewenang dilakukan melalui PTUN dan apabila terbukti dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut tentu akan membantu majelis hakim sehingga pertimbangannya akan berfokus pada unsur-unsur tindak pidana korupsi saja. Guna memberikan kepastian hukum penulis menyarankan perlu adanya harmonisasi antara UU AP dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diawali dengan melakukan penyelerasan dan penyerasian strategi, tujuan, serta pedoman dari kedua UU tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)