Kehadiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) memperluas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana PTUN berwenang memeriksa ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Pada penelitian ini, penulis membagi rumusan masalah menjadi dua: Pertama, bagaimana unsur penyalahgunaan wewenang pada tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintahan menurut hukum administrasi negara dan kedua, bagaimana upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terbaik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut: Dalam hal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan menimbulkan suatu kerugian negara, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU AP maka dapat dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Namun pengujian terhadap penyalahgunaan wewenang dilakukan melalui PTUN dan apabila terbukti dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut tentu akan membantu majelis hakim sehingga pertimbangannya akan berfokus pada unsur-unsur tindak pidana korupsi saja. Guna memberikan kepastian hukum penulis menyarankan perlu adanya harmonisasi antara UU AP dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diawali dengan melakukan penyelerasan dan penyerasian strategi, tujuan, serta pedoman dari kedua UU tersebut. |