Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:32 WIB
Detail
BukuPELANGGARAN HAK PEREMPUAN DI INDONESIA DALAM PRAKTIK TES KEPERAWANAN YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Bibliografi
Author: Young, Michael Adrian ; Sinaga, Valerie Paskalia Selvie (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Hak Perempuan; Tes Keperawanan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tes keperawanan adalah praktik yang bersifat diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat perempuan serta melanggar hak asasi manusia, seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bagi calon polisi wanita dan yang juga
dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) bagi calon prajurit perempuan. Demikian timbul dua permasalahan yang ingin dibahas oleh Penulis: Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan
menurut hukum internasional, dan bagaimana legalitas praktik tes keperawanan yang dilakukan oleh POLRI dan TNI menurut hukum internasional. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian
yang telah disusun oleh Penulis adalah sebagai berikut: Kewajiban dan tanggung jawab Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dimandatkan oleh pasal 7 UDHR, pasal 4 huruf d, e, f, dan l DEVAW, pasal 2 huruf a, b, c, dan f CEDAW,
serta pasal 3 dan pasal 26 ICCPR. Dasar hukum daya ikat instrumen-instrumen hukum internasional tersebut kepada Indonesia adalah Pasal 26 Konvensi Wina 1969, serta hukum kebiasaan internasional yang menyatakan bahwa perjanjian internasional memiliki daya
ikat. Terkait legalitas praktik tes keperawanan yang dilakukan oleh POLRI dan TNI, praktik tersebut melanggar pasal 1, pasal 2, pasal 5 UDHR, pasal 1, pasal 2 ayat (3), pasal 3, dan pasal 4 huruf b DEVAW, pasal 1 dan pasal 2 huruf d CEDAW, pasal 7 ICCPR, serta
pasal 16 dan pasal 10 CAT.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)