Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENERAPAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK MENDAPATKAN INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENYANGKUT HARGA BARANGSTUDI KASUS: CARREFOUR KRAMATJATI JAKARTA TIMUR
Bibliografi
Author:
Jovanna, Angelica
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Konsumen
;
Informasi
;
Perlindungan Konsumen
;
Harga Produk
;
Nilai Nominal Berbeda
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Angelica Jovanna_Undergraduated Theses_2022.pdf
(833.65KB;
3 download
)
201805000025_Angelica Jovanna_Lembar Administrasi.pdf
(430.3KB;
1 download
)
Abstract
Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, membuat pelaku usaha selalu
melakukan inovasi. Salah satunya dengan menyediakan tempat belanja yang nyaman,
lengkap, rapi dan juga bersih, yaitu supermatket. Namun sering sekali ditemukan kejadian
adanya perbedaan harga barang di rak dengan di kasir. Salah satunya terjadi pada seorang
konsumen saat konsumen menemukan bahwa harga minuman yang ingin dibelinya di
Carrefour Kramatjati Jakarta Timur berbeda antara harga pada rak dan di kasir. Dengan
demikian, permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana upaya hukum konsumen yang
dirugikan atas tindakan pencantuman informasi harga yang tidak akurat sehingga ada
perbedaan harga pada rak display dan di kasir yang mengakibatkan kerugian pada konsumen
dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas
informasi harga yang memiliki nilai nominal berbeda dengan harga pada rak display dan di
kasir. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi pustaka.
Adapun data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dalam penulisan hukum ini
didapatkan bahwa, kejadian yang menyebabkan perbedaan harga pada rak dan display sangat
merugikan konsumen. Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak atas konsumen adalah hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu,
jika merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Permendag Nomor 35 Tahun 2013, dalam hal terdapat
perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang
dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah harga atau tarif terendah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)