Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) merupakan rambu-rambu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam perbankan atau badan keuangan lain dalam melakukan suatu kegiatan. Penerapan prinsip kehatihatian dalam pemberian kredit dapat diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh bank dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perbankan yang berlaku, dengan maksud untuk menjauhkan atau menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank. Selain hal tersebut bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap prinsip 5C, 4P dan 3R. Penulis melalui penulisan hukum ini berusaha untuk mencari tahu bagaimana pengaturan suatu prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman secara online apakah sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank atau mempunyai prinsip yang berbeda. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative. Hasil tinjauan yang didapatkan adalah bahwa prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara online berbeda dengan pemberian kredit bank, karena penerapan prinsip kehati-hatian dalam bank tidak dapat diterapkan seluruhnya dalam pemberian kredit secara online. |