Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:12 WIB
Detail
BukuPRAKTIK BACKDOOR LISTING MELALUI REVERSE TAKEOVER PT GLOBAL DIGITAL NIAGA DENGAN PT SUPRA BOGA LESTARI (RANC) TBK(STUDI KOMPARATIF PENGATURAN BACKDOOR LISTING ANTARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)
Bibliografi
Author: Fashih, Chelsea Fakhruddin ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Backdoor Listing; Studi Komparatif; Indonesia Dengan Australia.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Reverse takeover adalah pengambilalihan terbalik oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan terbuka. Reverse takeover dapat bermuara pada praktik backdoor listing. Backdoor listing adalah upaya mendapatkan akses secara tidak langsung ke pasar modal namun tidak dilakukan dengan IPO melainkan melalui perusahaan terbuka yang telah tercatat di bursa dan menjadi pengendali perusahaan terbuka. Hal tersebut tentunya berdampak bagi pasar modal dan investor apabila setelah melakukan backdoor listing ternyata perusahaan terbuka justru mencetak kerugian. Kasus reverse takeover terbaru pada tahun 2021 yakni PT Global Digital Niaga (“PT GDN”) dengan PT Supra Boga Lestari (RANC) Tbk (“RANC Tbk”). Saat ini Indonesia hanya mengatur mengenai metode dari praktik backdoor listing yang diatur di dalam POJK No. 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”). Berbeda dengan negara lain yaitu Australia yang telah memiliki panduan khusus mengenai backdoor listing. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk meneliti apakah praktik backdoor listing PT GDN dengan RANC Tbk telah memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018. Kemudian bagaimana perbandingan pengaturan praktik backdoor listing di Indonesia dengan Australia. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada kajian pustaka. Praktik backdoor listing PT GDN dengan RANC Tbk telah sesuai dengan POJK 9/2018 dan POJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”). Selanjutnya terkait perbandingan pengaturan praktik backdoor listing ditemukan bahwa Australia telah memiliki panduan khusus yaitu ASX Listing Rules Guidance Note 12. Berkaca dengan Australia, Indonesia diharapkan dapat membuat panduan khusus yang mengakomodasi backdoor listing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)