Perkembangan fintech meningkat pesat karena perluasan akses internet, penggunaan smartphone serta beragamnya e-payment, peer to peer lending dan model pinjaman digital lainnya. Per 25 Oktober 2021, jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 104 penyelenggara. OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyedia fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski fintech, khususnya peer to peer lending menawarkan kemudahan akses kepada masyarakat, regulator harus lebih tegas dalam mengeluarkan dan mengimplementasikan regulasi tersebut. Sesuai Pasal 42 Peraturan OJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Anti Uang Program Pencucian Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk melaksanakan amanat untuk memberikan rincian proses penerapan prinsip mengenal nasabah |