Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:00 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SECARA SEPIHAK DALAM MASA PANDEMI COVID19
Bibliografi
Author: 'Calvin ; T, Lidwina Maria (Advisor)
Topik: Pembatalan Perjanjian Sepihak; Perjanjian Jual-Beli Online; Covid-19
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat pasti melakukan kegiatan jual-beli. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, kegiatan jual-beli kini dapat dilakukan tanpa pertemuan antara penjual dan pembeli, yang dikenal dengan sebutan kegiatan jual-beli online. Kegiatan jual-beli online sangat diminati oleh masyarakat dikarenakan sifatnya yang efisien dan sangat mudah untuk dilakukan. Hadirnya Pandemi Covid-19 di Indonesia sangat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dampak dari hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia adalah sebagian besar masyarakat harus mengalami kerugian dari segi pendapatan. Sebagian besar masyarakat merasa bahwa hadirnya Pandemi Covid-19 cukup dikatakan sebagai sebuah peristiwa force majeure, sehingga mereka memainkan peran “hakim sendiri” dan membatalkan perjanjian jual-beli online secara sepihak. Melalui penulisan hukum ini, penulis hendak mengangkat permasalahan hukum berupa bagaimana penyelesaian hukum terhadap pembatalan perjanjian jual-beli online secara sepihak pada masa pandemi Covid-19? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, sumber-sumber hukum, doktrin, literatur dan karya ilmiah, dan media lainnya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian jual-beli online secara sepihak. Agar Covid-19 dapat dikatakan sebagai force majeure, pihak yang mendalilkan wajib membuktikan bahwa keberadaan dari Covid-19 sangat mempengaruhi dirinya dalam melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Apabila salah satu pihak pada akhirnya membatalkan pelaksanaan perjanjian jual-beli online secara sepihak dengan menggunakan dalil Covid-19 sebagai force majeure, pihak lain tentu saja akan mengalami kerugian. Sehingga terhadap pembatalan perjanjian secara sepihak tersebut, pihak yang mengalami kerugian dapat memilih untuk menempuh upaya hukum baik secara litigasi ataupun secara non-litigasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)