Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:41 WIB
Detail
BukuPEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (KAJIAN ENAM PUTUSAN)
Bibliografi
Author: Flora, Erica ; Feronica (Advisor)
Topik: Pemberian Restitusi; Perlindungan Anak; Tindak Pidana Pencabulan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pemberian hak restitusi sebagai bentuk ganti rugi terhadap anak korban tindak pidana pencabulan tengah menjadi persoalan menarik terkait perlindungan anak karena kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan jumlah yang tinggi setiap tahunnya berdasarkan data SIMFONI PPA. Dalam penelitian ini, penulis membuat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: apakah pemberian restitusi wajib diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan dan bagaimana penerapan terhadap pemenuhan pemberian restitusi dalam 6 (enam) putusan. Penelitian ini mengambil 6 (enam) putusan pada tahun 2018-2021 tentang kasus tindak pidana pencabulan yang memposisikan anak sebagai korban sebagai data untuk membandingkan penerapan pemberian restitusi terhadap anak korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mendapatkan hasil yang deskriptif. Berikut hasil penelitian yang telah penulis temukan: Pemberian restitusi terhadap anak korban tindak pidana pencabulan merupakan hak dari anak korban tindak pidana berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Permohonan restitusi dapat diajukan pada saat sebelum putusan atau setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga pemberian restitusi terhadap anak korban tidak bersifat fundamental. Selanjutnya, penulis menemukan adanya perbedaan pemberian restitusi dalam 6 (enam) putusan. Pada tiga putusan anak korban memperoleh restitusi dan tiga putusan lainnya tidak memberikan sanksi kepada pelaku untuk membayar restitusi karena restitusi baru diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau permohonan restitusi sejak awal tidak diajukan oleh korban. Majelis Hakim memegang prinsip prosedural dan tidak melihat dari aspek perlindungan anak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)