Esports adalah sebuah hal baru yang sedang berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia. Sebuah olahraga yang menggunakan teknologi sebagai fasilitasnya dan dapat dipertandingkan secara online. Semakin berkembangnya minat masyarakat untuk bisa terjun kedalam dunia Esports tidak sebanding dengan perkembangan aturan yang mendukung mengenai Esports, terutama mengenai kontrak yang merupakan factor penting agar seorang atlet bisa ikut berkompetisi dengan sebuah tim. Bagaimana penentuan klausul didalam kontrak itu disusun sehingga mencapai kesepakatan antara atlet dengan sebuah tim. Dalam penulisan hukum ini penulis secara khusus meneliti bagaimana penentuan klausul dalam penyusunan kontrak atlet Esports. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normative yang menggunakan buku, jurnal, peraturan perundang undangan, serta sumber dari internet yang memiliki relevansi dengan topik penulis. Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa dalam menentukan klausul kontrak di Indonesia masih berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain menggunakan kedua peraturan tersebut sebagai acuan ada baiknya dibuat sebuah aturan khusus dalam menentukan klausula didalam kontrak atlet Esports seperti gaji, jangka waktu kontrak, dan waktu bekerja didalamsatu minggunya. |