Munculnya pandemi Covid-19 menyebabkan keadaan darurat kesehatan internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi penyebaran virus yang begitu cepat. Namun, penyelenggaraan vaksinasi perlu dilakukan secara merata pada setiap negara. Salah satu hal yang menjadi permasalahan utama adalah bagaimana vaksin tersebut dapat tersalurkan secara merata. Hal inilah yang membuat Penulis tertarik untuk menyusun penulisan hukum ini, terlebih jika dihubungkan dengan beberapa instrumen hukum internasional, termasuk di dalamnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Penyelenggaraan vaksinasi ini tentunya tidak terlepas dari peran organisasi internasional, khususnya WHO yang sangat berperan dalam pemerataan dan pemberian akses kepada setiap negara atas vaksin Covid-19. Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis-normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mengkaji serangkaian peraturan dan prinsip hukum internasional yang berkaitan dengan peran organisasi internasional serta kesetaraan suatu negara. Hasil penulisan ini, Penulis melihat bahwa pentingnya kerjasama antara organisasi internasional WHO dan UNICEF serta organisasi kemitraan Gavi dan CEPI. Dalam kesempatan ini, keempat organisasi tersebut bekerja dalam inisiatif yang disebut dengan COVAX. Selain memiliki tujuan untuk mewujudkan vaksinasi yang merata, COVAX juga mampu mengatasi kendala biaya yang dialami oleh negara-negara yang tidak mampu membiayai vaksinasi di negaranya. |