Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Bibliografi
Author:
Setyaki, Azarya Jodi
;
Nugroho, Ferdinandus Hartadi Eddy
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Korban
;
Tindak Pidana Penipuan
;
Penipuan Jual Beli Online.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Azarya Jodi_Undergraduate Theses_2022.pdf
(1.96MB;
23 download
)
2016050156_Azarya Jodi_LembarAdministrasi.pdf
(796.01KB;
1 download
)
Abstract
Penipuan dalam transaksi jual beli online merupakan salah satu tindak pidana penipuan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Meskipun terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online ini, masih saja terdapat kasus kasus tentang tindak pidana penipuan jual beli online ini. Sehingga, penulis membahas mengenai penegakan hukum terhadap penipuan transaksi jual beli online dan perlindungannya terhadap korban. Masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli online di Indonesia, (2) Bagaimana penerapan perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online dalam Putusan Nomor: 532/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Analisis data dalam penulisan ini dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Penipuan dalam transaksi jual beli online ini diatur dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga oleh KUHP. Perlindungan hukum terhadap korban dari Putusan Nomor: 532/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim adalah pelaku dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sedangkan pada Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb adalah pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)