PT. Makmur Brawijaya Jaya adalah suatu perusahaan yang didirikan pada tahun 1971 dengan kata lain pendirian PT tersebut masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang biasa disebut KUH Dagang dan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) sebagai dasar hukumnya. diketahui PT. Makmur Brawijaya Jaya didirikan oleh 6 (enam) orang pendiri yang diantaranya Tuan Tommy sebagai salah satu Direktur dan Nyonya Fika sebagai pemegang saham biasa, bagi seorang pemegang saham, tentunya ada banyak hal yang perlu dikerjakan dan/atau mungkin perlu untuk didahulukan, sehingga menyebabkan pemegang saham tersebut tidak dapat menghadiri atau mengurus setiap hal terkait saham yang dimilikinya. Berkaitan dengan itu maka terjadilah pemberian kuasa khusus yang dilakukan oleh Nyonya Fika (pemilik saham biasa PT. Makmur Brawijaya Jaya) kepada Tuan Tommy (pemilik saham prioritas PT. Makmur Brawijaya Jaya, dan juga salah satu Direktur PT. Makmur Brawijaya Jaya). Pada tanggal 4 Januari 1989, diketahui bahwasanya Nyonya Fika telah meninggal dunia. Ppada tanggal 13 Juni 1991 terjadi suatu penjualan atas saham milik Nyonya Fika yang dilakukan oleh Tuan Tommy atas dasar kuasa tersebut. Atas perbuatannya maka Tuan Tommy dapat diduga sebagai pelaku penyalahgunaan kuasa. tidak hanya itu atas perbuatannya pula, Tuan Tommy dapat diduga sebagai pelaku penggelapan. hal tersebut menjadi dasar Tuan Oscar selaku ahli waris Nyonya Fika, mengirimkan somasi kepada PT. Makmur Brawijaya Jaya guna untuk meminta dividen atas saham milik Nyonya Fika. Berdasarkan hal tersebut pula Tuan Oscar dapat mengajukan suatu gugatan, baik gugatan perdata maupun pidana. |