Keselamatan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pelaporan keberlanjutan terutama bagi perusahaan pertambangan. Keselamatan kerja merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi keselamatan kerja di lapangan hanya mengacu pada peraturan atau terdapat upaya lebih untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Metode penelitian memanfaatkan metode analisis scoring dengan nilai 0,1, dan 2. Indikator penelitian disusun berdasarkan Keputusan DirJen Kementerian ESDM Nomor 185.K/37.04/DJB/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar perusahaan hanya sekedar menaati peraturan perundang-undangan. Aspek pengungkapan yang memberikan nilai tambah adalah aspek yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid-19 dan sertifikasi internasional untuk keselamatan kerja. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi pengungkapan, seperti klasifikasi negara dari perusahaan induk berlokasi, keberadaan dewan komisaris asing, dan jenis kepemilikan perusahaan. |